Pengedar Narkoba di Malang Diringkus Polisi Ranjau 2 Kg Ganja dalam Kondisi Teler

Senin, 22 April 2024 – 10:35 WIB
Pengedar Narkoba di Malang Diringkus Polisi Ranjau 2 Kg Ganja dalam Kondisi Teler - JPNN.com Jatim
Konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar ganja dengan barang bukti dua kilogram di Malang. Foto: Dok. Polsek Lowokwaru.

jatim.jpnn.com, MALANG - Polsek Lowokwaru mengungkap peredaran narkoba dengan total barang bukti dua kilogram ganja. Adapun satu orang ditangkap berinisial HKP (29) asal Kalimantan yang tinggal di indekos Jalan Saxofon Tasikmadu, Kota Malang.

HKP disergap saat hendak meranjau ganja yang dikemas bungkusan di Jalan Renang, Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Kamis (18/4) malam.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan HKP saat diringkus dalam posisi teler setelah mengonsumsi narkoba.

"Pelaku ditangkap saat hendak meranjau, petugas memintanya membuka kotak terbungkus plastik hitam yang dibawa dan ternyata berisi ganja kering siap edar," ujar Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo, Sabtu (20/4).

Selain itu, di dalam kotak plastik ditemukan dua kotak berisi daun kering yang diduga ganja.

"Petugas kemudian menggeledah tempat tinggal (indekos) HKP dan menemukan timbangan, plastik hitam, cutter, dan gunting yang diduga digunakan untuk mengedarkan ganja," katanya.

HKP mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja. Kepada petugas, dia mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak 2011 saat masih di SMA kelas 3 di Balikpapan.

Pada tahun 2013, HKP melanjutkan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang dan berusaha untuk mendapatkan daun ganja yang saat itu dia beli dari teman kuliah.

Seorang pengedar narkoba di Malang disergap polisi saat ranjau dua kilogram ganja dalam kondisi teler.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News