Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen: 1 Tersangka Lagi Diamankan

Selasa, 21 September 2021 – 21:45 WIB
Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen: 1 Tersangka Lagi Diamankan - JPNN.com Jatim
Tersangka AN mengenakan baju tahanan digiring menuju Rutan Kelas 1 Kejati Jatim di Surabaya, Selasa (21/9). (ANTARA Jatim/HO-Penkum Kejati Jatim/hn)

jatim.jpnn.com, MALANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan seorang tersangka tambahan kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang.

Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Teguh Ananto mengungkapkan tersangka kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen tersebut berinisial AN.

"Itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tersangka CF yang telah kami tahan sejak 16 September lalu. Keduanya merupakan debitur dalam perkara tersebut," kata Teguh, Selasa (21/9).

Sebagai debitur, tersangka AN ditaksir merugikan negara hingga Rp 11 miliar.

Selain AN dan CF, dalam perkara tersebut, Kejati Jatim sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka.

Keempatnya terdiri atas dua pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen dan dua orang debitur yang saat ini masing-masing perkaranya telah memasuki persidangan.

Perkara korupsi itu semula dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, senilai Rp 100 miliar kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 - September 2019.

Di masing-masing kelompok, debitur beranggotakan 3-24 orang.

Kejati Jawa Timur menahan seorang tersangka tambahan kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News