2 Pengendara Truk di Lumajang ini Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp 329 Juta

Senin, 01 November 2021 – 15:06 WIB
2 Pengendara Truk di Lumajang ini Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp 329 Juta - JPNN.com Jatim
Aparat mengamankan truk yang mengangkut balok kayu hasil pembalakan liar di Lumajang. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Aparat dengan cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Negara Bades, Pasirian, Lumajang pada Sabtu (30/10)

Polsek Pasiran pun membongkar praktik pembalakan liar beromzet ratusan juta rupiah itu sekaligus mengamankan sejumlah barang dan sarana yang digunakan para pelaku.

Barang bukti yang disitu, di antaranya, satu unit truk warna merah kuning yang berisi puluhan balok kayu siap jual.

Kapolsek Pasiran Iptu Agus Sugiharto menyampaikan pihaknya mengamankan para pelaku saat melintas di Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Bago.

“Saat kami tanyakan surat izin dan dokumen kayu, pelaku tidak bisa menunjukkannya," kata Iptu Agus, mengutip laman Polda Jatim, Senin (1/11).

Para pelaku beserta barang buktinya pun langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk penanganan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Pelaku yang berhasil diamankan, yakni AR (34) dan AY (34) berikut barang buktinya berupa satu unit truk yang berisi 50 batang kayu jati dalam bentuk balok,” ujar Fajar.

Saat kedua pengendara truk itu melintas di JLS Desa Bago, Kecamatan Pasiran, Lumajang, aparat langsung mengamankan mereka.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News