Truk Bermuatan Kayu Jati Gelondongan Disetop, Dua Sopir Kepergok
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Tim Jatanras Satreskrim Polres Situbondo mengungkap dugaan tindak pencurian hasil hutan berupa kayu jati gelondongan atau pembalakan liar (illegal logging) pada 16 September lalu.
Tim Jatanras yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka sebelumnya memperoleh info dari masyarakat adanya truk yang melintas dari arah Baluran dan mengangkut kayu jati hasil hutan.
Aparat pun melakukan penyekatan di jalan raya depan Polsek Kapongan. Truk tersebut lalu diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Benar saja, polisi mendapati dua sopir truk mengangkut kayu jati (gelondongan) tanpa dilengkapi surat yang sah.
Untuk kepentingan proses penyidikan, kedua orang yang mengangkut kayu berinisial AF (22) dan RR (21) asal Banyuwangi diamankan berikut barang bukti 27 kayu jati yang diduga hasil pembalakan liar dan satu unit truk.
Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno menuturkan dari hasil keterangan dua orang tersebut mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial L yang berdomisili di Madura.
L semula menghubungi LL warga Banyuputih, Situbondo yang kemudian membawa kedua sopir masuk kawasan hutan Baluran untuk mengambil kayu jati.
“Rencananya kayu tersebut akan dikirim ke Madura," ujar Iptu Sutrisno, mengutip laman Polda Jatim, Selasa (21/9).
Polisi mendapati dugaan tindak pembalakan liar berupa kayu jati gelondongan. Berikut kronologinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News