2 Pengendara Truk di Lumajang ini Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp 329 Juta

Senin, 01 November 2021 – 15:06 WIB
2 Pengendara Truk di Lumajang ini Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp 329 Juta - JPNN.com Jatim
Aparat mengamankan truk yang mengangkut balok kayu hasil pembalakan liar di Lumajang. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

Dia menyebutkan perbuatan kedua pelaku mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 329 juta.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda terbanyak Rp 2,5 miliar. (mcr13/jpnn)

Saat kedua pengendara truk itu melintas di JLS Desa Bago, Kecamatan Pasiran, Lumajang, aparat langsung mengamankan mereka.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News