2 Pengendara Truk di Lumajang ini Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp 329 Juta
Senin, 01 November 2021 – 15:06 WIB
Dia menyebutkan perbuatan kedua pelaku mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 329 juta.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda terbanyak Rp 2,5 miliar. (mcr13/jpnn)
Saat kedua pengendara truk itu melintas di JLS Desa Bago, Kecamatan Pasiran, Lumajang, aparat langsung mengamankan mereka.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News