Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Ajukan Eksepsi, Ada 2 Nominal Uang

Senin, 06 September 2021 – 23:10 WIB
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Ajukan Eksepsi, Ada 2 Nominal Uang - JPNN.com Jatim
Proses hukum kasus jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk berlanjut. Foto: ANTARA Jatim/Foto Dok/Prasetia Fauzani

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Pihak Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara jual beli jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (6/9).

Ade Dharma Maryanto selaku kuasa hukum Bupati Nganjuk nonaktif menyatakan uang senilai Rp 672 juta sebagaimana tertuang dalam dakwaan itu merupakan uang pribadi kliennya.

"Tidak ada larangan bagi terdakwa untuk menyimpan uangnya di dalam brankas. Apalagi selain bupati, dia adalah pengusaha," kata Ade Dharma.

Dalam nota eksepsinya, Ade Dharma pun mempertanyakan munculnya dua nominal dalam dakwaan jaksa, yaitu Rp 672,9 juta yang tertulis disita dalam brankas, serta Rp 255 juta yang tertulis diberikan M. Izza Muhtadin, sebagai ajudan Bupati Nganjuk nonaktif.

"Padahal, uang yang disita semua ada di brankas yang nilainya Rp 672,9 juta itu. Dengan munculnya dua nominal itu, maka dakwaan menjadi kabur," ujar dia.

Ade Dharma juga menyoal istilah suap dan gratifikasi yang tertuang dalam satu berkas dakwaan jaksa.

Menurut dia, dua istilah tersebut merupakan dua perbuatan yang berbeda, tetapi disusun dalam satu dakwaan.

"Pengaturan suap dan gratifikasi adalah berbeda definisi maupun sanksinya. Hal itu tentu merugikan terdakwa untuk membela hak-haknya," tutur Ade Dharma.

Pihak Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan perkara jual beli jabatan
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News