Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Ajukan Eksepsi, Ada 2 Nominal Uang
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Pihak Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara jual beli jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (6/9).
Ade Dharma Maryanto selaku kuasa hukum Bupati Nganjuk nonaktif menyatakan uang senilai Rp 672 juta sebagaimana tertuang dalam dakwaan itu merupakan uang pribadi kliennya.
"Tidak ada larangan bagi terdakwa untuk menyimpan uangnya di dalam brankas. Apalagi selain bupati, dia adalah pengusaha," kata Ade Dharma.
Dalam nota eksepsinya, Ade Dharma pun mempertanyakan munculnya dua nominal dalam dakwaan jaksa, yaitu Rp 672,9 juta yang tertulis disita dalam brankas, serta Rp 255 juta yang tertulis diberikan M. Izza Muhtadin, sebagai ajudan Bupati Nganjuk nonaktif.
"Padahal, uang yang disita semua ada di brankas yang nilainya Rp 672,9 juta itu. Dengan munculnya dua nominal itu, maka dakwaan menjadi kabur," ujar dia.
Ade Dharma juga menyoal istilah suap dan gratifikasi yang tertuang dalam satu berkas dakwaan jaksa.
Menurut dia, dua istilah tersebut merupakan dua perbuatan yang berbeda, tetapi disusun dalam satu dakwaan.
"Pengaturan suap dan gratifikasi adalah berbeda definisi maupun sanksinya. Hal itu tentu merugikan terdakwa untuk membela hak-haknya," tutur Ade Dharma.
Pihak Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan perkara jual beli jabatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News