Lihat Tampang Stafsus Wantannas Jadi-Jadian yang Sok Bisa Masukkan Taruna Akpol
Jumat, 22 Oktober 2021 – 16:04 WIB
Korban akhirnya meminta uang mereka dikembalikan. Namun, tersangka kembali menjanjikan bakal memasukkan lewat jalur khusus tanpa tes.
Selang beberapa waktu, korban tetap saja tidak bisa lulus menjadi taruna Akpol.
"Korban meminta uangnya kembali, lalu tersangka memberi giro, tetapi tidak bisa dicairkan," jelas dia.
Total kerugian yang dialami kedua pelaku hampir mencapai Rp 2,2 miliar.
Novi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Begini kasus penipuan seorang yang mengaku sebagai Stafsus Watannas dan mampu meloloskan di seleksi taruna Akpol.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News