Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Diadili Perkara Gratifikasi

Selasa, 19 Oktober 2021 – 14:04 WIB
Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Diadili Perkara Gratifikasi - JPNN.com Jatim
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (berkacamata) saat tiba di KPK, Minggu (17/9) dini hari. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/10).

Eddy Rumpoko merupakan terdakwa perkara gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011-2017.

"Tim jaksa selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/10).

Ali menerangkan terdakwa Eddy tidak diberlakukan penahanan lantaran masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

"Berikutnya, menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar dia.

Eddy disangkakan dengan dakwaan pertama Pasal 12 B UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemkot Batu pada 2011-2017 sejak Januari 2021.

KPK menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkot Batu, beserta ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Dewanti Rumpoko.

Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko segera kembali duduk di kursi pesakitan lantaran perkara gratifikasi.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News