Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Diadili Perkara Gratifikasi
Selasa, 19 Oktober 2021 – 14:04 WIB

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (berkacamata) saat tiba di KPK, Minggu (17/9) dini hari. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com
Pada September 2017, KPK menjerat Eddy dalam operasi tangkap tangan (OTT). Eddy yang juga suami Wali Kota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2019.
Dalam kasus tersebut, Eddy diduga menerima suap senilai Rp 500 juta terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebel di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar. (antara/mcr13/jpnn)
Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko segera kembali duduk di kursi pesakitan lantaran perkara gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News