Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Diadili Perkara Gratifikasi

Selasa, 19 Oktober 2021 – 14:04 WIB
Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Diadili Perkara Gratifikasi - JPNN.com Jatim
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (berkacamata) saat tiba di KPK, Minggu (17/9) dini hari. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

Pada September 2017, KPK menjerat Eddy dalam operasi tangkap tangan (OTT). Eddy yang juga suami Wali Kota Batu saat ini, Dewanti Rumpoko dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy diduga menerima suap senilai Rp 500 juta terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebel di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar. (antara/mcr13/jpnn)

Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko segera kembali duduk di kursi pesakitan lantaran perkara gratifikasi.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News