Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Jadi Saksi Sidang Terdakwa Novi Rahmat Hidayat

Dalam persidangan hari itu, total ada sebanyak 13 saksi yang dihadirkan. Selain Marhaen, kebanyakan mereka adalah ASN yang baru saja naik jabatan minimal setingkat kepala seksi.
Sama seperti persidangan sebelumnya, para saksi yang baru saja naik jabatan itu mengaku dimintai uang sebagai 'ucapan terima kasih' dengan nominal beragam, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
Namun sampai persidangan hari ini, tak satu pun saksi ASN yang telah dilantik dengan jabatan barunya mengaku dimintai uang langsung oleh Bupati Novi. Mereka hanya mengaku dimintai uang "ungkapan terima kasih" oleh pejabat setingkat kepala desa.
"Saya tidak pernah memerintahkan para kepala desa untuk minta uang," tutur terdakwa Novi.
Bupati Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat KPK dan Bareskrim Polri pada 9 Mei 2021 dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya. Bupati nonaktif itu dituding sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepala daerah dalam seleksi pengisian perangkat desa. (antara/mcr13/jpnn)
Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjadi saksi dalam persidangan perkara suap mutasi jabatan di lingkungan pemkabnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News