Didakwa Terima Uang Jual Beli Jabatan, Eks Bupati Nganjuk Ajukan Eksepsi

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat melakoni sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya secara virtual, Senin (30/8).
Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono.
Novi terlihat memakai kemeja putih dan rompi merah.
JPU Andie mengutarakan bahwa Novi sebagai Bupati Nganjuk masa jabatan 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya.
Terdakwa sengaja menerima uang tidak melaksanakan kewajibannya dalam seleksi pengisian perangkat desa.
"Memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat 2 UU 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," kata dia.
Novi juga terbukti bersalah setelah memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui camat di Nganjuk.
"Kepala desa diminta memberikan uang masing-masing sebesar Rp 10 juta-15 juta," ujar dia.
Eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat melakoni sidang perdananya di PN Tipikor. Terdakwa dituding ....
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News