Warga Tempeh Lumajang ini Demen Sikat Motor di Area Kebun dan Persawahan
"Namun, LS sedang menjalani hukuman di Lapas Jember,” tutur dia.
Kedua pelaku sengaja mencari sasaran di tempat sepi, terutama di area persawahan atau kebun. Kebetulan pada waktu itu, mereka mendapati sepeda motor Yamaha Vega biru terparkir dan ditinggal mencari rumput oleh pemiliknya.
Saat diinterogasi, RMY mengakui perbuatannya dan tak hanya sekali itu. Dia juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Supra warna merah hitam nopol L 3507 WT di TKP berbeda, yakni area persawahan Kecamatan Candipuro, Lumajang pada 29 Oktober 2020.
Bedanya kala itu dia beraksi sendiri, namun dengan modus operandi yang sama, yaitu mencari sasaran di area persawahan, lalu merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci palsu.
"Barang bukti dua unit sepeda motor tersebut sudah berhasil kami amankan,” ucap Fajar.
RMY akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (mcr13/jpnn)
Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RMY (28) warga Tempeh Kidul, Tempeh, Lumajang diringkus.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News