Pemuda Lumajang Ini Kepergok Lagi Bertransaksi, Kini di Rumah Pasung
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Seorang pemuda asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang berinisial CDH (22) diciduk lantaran diduga mengedarkan ribuan pil koplo.
Penangkapan itu dilakukan di bilangan Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang pada Selasa (12/10).
“Saat diamankan, CDH tertangkap sedang bertransaksi," kata Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, mengutip laman Polda Jatim, Jumat (15/10).
Saat diamankan, CDH kedapatan membawa barang bukti tujuh plastik pil koplo dengan jumlah total 4.333 butir berbagai merek yang sudah siap edar.
Aparat juga mengamankan satu unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 460 ribu dan satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku ketika bertransaksi.
"Rencananya akan kami dalami kasusnya. Semoga bisa mengungkap penyuplai obat-obatan terlarang tersebut,”ujar AKP Ernowo.
Hingga berita ini diturunkan, CDH masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah diakuinya itu.
CDH kini harus menghuni Rutan Polres Lumajang bersama tahanan lainnya.
Seorang pemuda asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang berinisial CDH (22) diciduk lantaran diduga mengedarkan ribuan pil koplo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News