Pemuda Lumajang Ini Kepergok Lagi Bertransaksi, Kini di Rumah Pasung
Jumat, 15 Oktober 2021 – 17:37 WIB
Atas perbuatannya tersebut, CDH terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan. (mcr13/jpnn)
Seorang pemuda asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang berinisial CDH (22) diciduk lantaran diduga mengedarkan ribuan pil koplo.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News