Pemuda Lumajang Ini Kepergok Lagi Bertransaksi, Kini di Rumah Pasung

Jumat, 15 Oktober 2021 – 17:37 WIB
Pemuda Lumajang Ini Kepergok Lagi Bertransaksi, Kini di Rumah Pasung - JPNN.com Jatim
Pemuda Lumajang berinisial CDH (22) saat diamankan lantaran diduga mengedarkan pil koplo. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

Atas perbuatannya tersebut, CDH terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan. (mcr13/jpnn)

Seorang pemuda asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang berinisial CDH (22) diciduk lantaran diduga mengedarkan ribuan pil koplo.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia