Residivis, Wajah 2 Orang Ini Familier bagi Polisi, Dibui Lagi, Deh!

"Berbekal CCTV dari ruko, kami kemudian melakukan penyelidikan," tutur Kompol Mirzal.
Baca Juga:
Dia kemudian menerjunkan tim yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra untuk menangkap kedua pelaku. Tak sulit menemukan mereka berdua karena pernah menjadi residivis.
"Wajah kedua pelaku sudah dikenal. PT residivis kasus bobol rumah pada 2019, sedan SA kambuhan curanmor di 2014," ucap dia.
Saat ditangkap, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Akhirnya tindakan tegas terukur dilakukan terhadap PT dan SA.
"Kami tembak di kaki karena pelaku berusaha kabur," imbuh Mirzal.
Mereka berdua kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Dua orang ini ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya lantaran diduga membobol ruko di Jalan Jemursari beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News