Berikrar Setia NKRI, Napi Terorisme di Lumajang Dapat Remisi, Sekarang Bebas

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIB Lumajang bebas setelah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI beberapa waktu lalu.
Dia bernama Ahmad Dani bin Ibrahim asal Kalimantan Timur dan telah menjalani masa pidana di Lapas Lumajang dan dinyatakan bebas pada Selasa, (21/9).
"Napi terorisme tersebut divonis sekitar enam tahun dan sempat ditahan di Rutan Mako Brimob, kemudian dititipkan di tempat kami sejak tiga tahun yang lalu," kata Kalapas Kelas II-B Lumajang, Agus Wahono.
Ahmad Dani mengucapkan ikrar kesetiaan kepada NKRI pada 21 Juni 2021 yang disaksikan oleh Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati dan sejumlah perwakilan forkopimda setempat.
Agus mengatakan pihaknya mengusulkan napi terorisme itu mendapat remisi karena yang bersangkutan sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI, baik secara lisan maupun tertulis.
Ahmad Dani pun akhirnya mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 23 bulan 15 hari.
Dia menilai napi teroris tersebut sangat kooperatif dan mengikuti semua kegiatan di Lapas Lumajang. Bahkan yang bersangkutan bersedia mengikuti salat berjemaah dengan warga binaan muslim lainnya.
"Biasanya, kalau napi yang masih kuat paham radikalnya selalu melawan petugas dan tidak mau salat berjemaah dengan napi yang lainnya," ujar dia.
Seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIB Lumajang bebas setelah mengucapkan ikrar setia kepada NKRI beberapa waktu lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News