Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Fetisisme Mukena di Malang
jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana pada dugaan kasus fetisisme mukena dengan pihak terlapor berinisial DA.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menyebutkan kesimpulan itu usai mendapatkan keterangan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur serta ahli bahasa.
"Dari hasil koordinasi dengan Diskominfo Jatim, kasus tersebut tidak termasuk dalam UU ITE maupun asusila," kata Tinton, Senin (20/9).
Begitu pula pernyataan dari ahli bahasa. Mereka menilai komentar yang ada pada unggahan di akun Twitter juga belum masuk dalam kategori asusila, pornografi, atau penghinaan.
Selain itu, tulisan tersebut bukan merupakan komentar pihak terlapor berinisial DA, melainkan dari orang lain.
Tinton memaparkan dalam kasus tersebut, sebelumnya ada tiga laporan aduan ke Polresta Malang Kota, yakni dari pelapor JH, AZK, dan AM, yang merupakan mahasiswa di wilayah Kota Malang dan berprofesi sebagai model.
Terlapor DA meminta para pelapor untuk mempromosikan mukena yang dijual pada akun toko daring miliknya.
Pelapor sempat melakukan sesi foto untuk produk mukenanya. Namun, hasil-hasil jepretan tersebut tidak diunggah di akun tokong daring yang dijanjikan.
Polresta Malang Kota menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana pada dugaan kasus fetisisme mukena dengan pihak terlapor berinisial DA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News