Dapat Dari 'Komandan', MS Beli Gawai Pakai Uang Palsu
Senin, 20 September 2021 – 22:00 WIB
Tersangka lantas dijerat Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU 7/2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 378 KUHP. (antara/mcr13/jpnn)
Seorang warga berinisial MS (34) asal Kecamatan Muncar, Banyuwangi diciduk lantaran diduga membeli sejumlah barang dengan uang palsu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News