Dapat Dari 'Komandan', MS Beli Gawai Pakai Uang Palsu

Senin, 20 September 2021 – 22:00 WIB
Dapat Dari 'Komandan', MS Beli Gawai Pakai Uang Palsu - JPNN.com Jatim
Penyidik Polres Jember meminta keterangan dari tersangka pengedar uang palsu di Mapolres Jember, Senin (20/9/2021). (ANTARA/HO- Polres Jember)

Tersangka lantas dijerat Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU 7/2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 378 KUHP. (antara/mcr13/jpnn)

Seorang warga berinisial MS (34) asal Kecamatan Muncar, Banyuwangi diciduk lantaran diduga membeli sejumlah barang dengan uang palsu.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News