Dua WNI Ini Raup Uang Nyaris Satu Triliun lewat Aksi Tipu-tipu Ribuan Warga Amerika Serikat
![Dua WNI Ini Raup Uang Nyaris Satu Triliun lewat Aksi Tipu-tipu Ribuan Warga Amerika Serikat - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/04/16/polisi-menunjukkan-barang-bukti-yang-dipakai-tersangka-untuk-sdndo.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menangkap dua orang tersangka warga negara Indonesia (WNI) perkara pencurian data terhadap ribuan warga Amerika Serikat.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menjelaskan kedua pelaku berinisial SFR dan MZM ditangkap saat berada di Surabaya.
Dia menyebut kedua pelaku sudah beraksi selama sepuluh bulan sekitar Mei 2020-Maret 2021.
Baca Juga: Dinkes Kota Kediri Sidak Jajanan Takjil Pedagang Musiman Selama Ramadan
"Data itu didapatkan dari 14 negara bagian Amerika Serikat yang terambil secara ilegal," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Kamis (15/4).
Kedua tersangka mengaku kepada polisi membobol data pribadi sekitar 30 ribu warga Amerika Serikat menggunakan mengirimkan SMS berisi link website palsu.
"Setelah diklik warga yang tertipu akan diminta mengisi identitasnya," jelas Nico.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Madiun Terendam Banjir Setinggi Dengkul
Polda Jawa Timur menangkap dua orang tersangka warga negara Indonesia (WNI) perkara pencurian data terhadap ribuan warga Amerika Serikat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News