Dua WNI Ini Raup Uang Nyaris Satu Triliun lewat Aksi Tipu-tipu Ribuan Warga Amerika Serikat

Jumat, 16 April 2021 – 05:00 WIB
Dua WNI Ini Raup Uang Nyaris Satu Triliun lewat Aksi Tipu-tipu Ribuan Warga Amerika Serikat - JPNN.com Jatim
Polisi menunjukkan barang bukti yang dipakai tersangka untuk mengambil data milim warga Amerika Serikat saat merilsi kasus tersebut di Surabaya, Kamis (15/4/2021). (ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menangkap dua orang tersangka warga negara Indonesia (WNI) perkara pencurian data terhadap ribuan warga Amerika Serikat.

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menjelaskan kedua pelaku berinisial SFR dan MZM ditangkap saat berada di Surabaya.

Dia menyebut kedua pelaku sudah beraksi selama sepuluh bulan sekitar Mei 2020-Maret 2021.

Baca Juga: Dinkes Kota Kediri Sidak Jajanan Takjil Pedagang Musiman Selama Ramadan

"Data itu didapatkan dari 14 negara bagian Amerika Serikat yang terambil secara ilegal," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Kamis (15/4).

Kedua tersangka mengaku kepada polisi membobol data pribadi sekitar 30 ribu warga Amerika Serikat menggunakan mengirimkan SMS berisi link website palsu.

"Setelah diklik warga yang tertipu akan diminta mengisi identitasnya," jelas Nico.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Madiun Terendam Banjir Setinggi Dengkul

Polda Jawa Timur menangkap dua orang tersangka warga negara Indonesia (WNI) perkara pencurian data terhadap ribuan warga Amerika Serikat.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News