Pengurus Tilap Uang Koperasi di Pamekasan Hingga Rp 5,4 Miliar, Modusnya ...
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Jajaran Polres Pamekasan, Jawa Timur mendalami kasus dugaan korupsi yang dilakukan anggota Koperasi Bhinneka Karya dengan nilai total Rp 5,4 miliar.
"Ada lima orang pengurus yang dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan saat ini, sedang kami selidiki," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, Senin (13/9).
Petugas pun mulai memeriksa sebagian pengurus koperasi itu, salah satunya saksi pelapor berinisial BH.
Dia mengatakan pada 8 September 2021, BH diperiksa Tipikor Polres Pamekasan untuk memberikan keterangan atas laporan dugaan penggelapan uang di koperasi itu.
BH pun datang membawa sejumlah dokumen barang bukti. Kepada penyidik, dia membeberkan barang bukti berupa dokumen neraca keuangan Koperasi Bhinneka Karya dari tahun ke tahun yang telah dipalsukan.
Dalam laporannya, dia dan 400 orang anggota koperasi lain yang dirugikan menuntut agar para pengurus bertanggung jawab atas hilangnya uang Rp 5,4 miliar akibat ulah oknum mereka.
Menurut dia, modus yang dilakukan lima orang itu dengan membuat neraca keuangan palsu dan mencatut nama anggota lain dalam catatan pinjaman.
Secara terpisah, Bendahara Koperasi Bhinneka Karya, Bambang Irianto mengamini adanya laporan dugaan korupsi itu.
Jajaran Polres Pamekasan, Jawa Timur mendalami kasus dugaan korupsi yang dilakukan anggota Koperasi Bhinneka Karya dengan nilai total Rp 5,4 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News