Marak Rokok 'Durno' Sebungkus Rp 5 Ribu di Pamekasan, Produsen Siap-Siap!
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, bakal mengenakan sanksi tegas berupa denda kepada para produsen rokok ilegal yang terbukti memproduksi dan menjualnya ke sejumlah toko dan pasar tradisional di kawasan itu.
"Selain mendenda sejumlah uang, kami juga memberikan teguran kepada perusahaan rokok tanpa pita cukai tersebut," kata Pemeriksa Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, Kamis (9/9).
Sebanyak enam merek rokok ilegal atau tanpa pita cukai ditemukan petugas dijual bebas di sejumlah toko dan pasar tradisional kawasan Madura dengan harga sangat murah, yakni berkisar Rp 5 ribu hingga Rp10 ribu per bungkus.
Dia mengungkapkan peredaran rokok ilegal tersebut disingkap saat pihaknya menggelar operasi gabungan dengan Pemkab Pamekasan, polres, dan Sub Denpom V/4-3 beberapa waktu lalu.
Fokus operasi di 13 pasar tradisional kawasan Pamekasan. Walhasil, pihaknya berhasil menyita sebanyak 50.296 batang rokok ilegal.
“Potensi kerugian negaranya mencapai Rp 26 juta lebih,” ujar dia.
Pada operasi itu, petugas juga mengingatkan kepada para pedagang, pemilik toko dan kios setempat agar tidak lagi menjual rokok ilegal atau yang dikenal oleh warga Pamekasan dengan sebutan “durno” tersebut.
Selain menggelar operasi, petugas juga menyosialisasi ketentuan peredaran rokok ilegal dan larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.
Bea Cukai Madura mengungkap maraknya penjualan rokok ilegal atau tanpa pita cukai di sejumlah toko dan kios kawasan setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News