Bea Cukai Madura Sita 50.296 Rokok Ilegal di Pamekasan
Jumat, 10 September 2021 – 12:00 WIB
Puluhan ribu batang rokok ilegal disita Bea Cukai Madura dalam operasi gabungan yang menargetkan sejumlah pasar di Pulau Madura, Jawa Timur.Rokok-rokok tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bungkus.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Kantor Bea Cukai Madura, Pemkab Pamekasan, Polres dan TNI dari Sub Denpom V/4-3 Pamekasan.
Daei penelusuran mereka, ada enam merek rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang ditemukan petugas dijual bebas di sejumlah toko dan pasar tradisional di Pulau Madura.
Baca Juga:
Puluhan ribu batang rokok ilegal disita Bea Cukai Madura dalam operasi gabungan yang menargetkan sejumlah pasar di Pulau Madura, Jawa Timur..
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News