Bea Cukai Madura Sita 50.296 Rokok Ilegal di Pamekasan

Jumat, 10 September 2021 – 12:00 WIB
Bea Cukai Madura Sita 50.296 Rokok Ilegal di Pamekasan - JPNN.com Jatim
Operasi rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai oleh tim gabungan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (ANTARA/Abd Aziz)
Puluhan ribu batang rokok ilegal disita Bea Cukai Madura dalam operasi gabungan yang menargetkan sejumlah pasar di Pulau Madura, Jawa Timur.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Kantor Bea Cukai Madura, Pemkab Pamekasan, Polres dan TNI dari Sub Denpom V/4-3 Pamekasan.

Daei penelusuran mereka, ada enam merek rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang ditemukan petugas dijual bebas di sejumlah toko dan pasar tradisional di Pulau Madura.

Rokok-rokok tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bungkus.

Puluhan ribu batang rokok ilegal disita Bea Cukai Madura dalam operasi gabungan yang menargetkan sejumlah pasar di Pulau Madura, Jawa Timur..
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News