Kasus Bupati Probolinggo, Sejumlah Dokumen Jadi Barang Bukti

Senin, 06 September 2021 – 23:00 WIB
Kasus Bupati Probolinggo, Sejumlah Dokumen Jadi Barang Bukti - JPNN.com Jatim
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. Foto: Antara

jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - KPK menyita barang bukti sejumlah dokumen hasil penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Plt. Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan tim penyidik KPK pada Minggu (5/9) menggeledah beberapa lokasi berbeda, di antaranya, kawasan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Abdurrahman Wahid, Kabupaten Probolinggo.

"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," kata Ali, Senin (6/9).

Adapun lokasi yang digeledah tersebut, yakni rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus suap jabatan di Pemkab Probolinggo tersebut.

"Selanjutnya akan dilakukan pengecekan dan keterkaitan bukti-bukti itu dengan perkara dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka," ujar Ali.

KPK sebelumnya menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa itu.

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI sekaligus mantan bupati setempat sebelumnya.

Kemudian, Doddy Kurniawan selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan, ASN/Camat Paiton.

KPK menyita barang bukti sejumlah dokumen hasil penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News