Kasus Bupati Probolinggo, Sejumlah Dokumen Jadi Barang Bukti

Senin, 06 September 2021 – 23:00 WIB
Kasus Bupati Probolinggo, Sejumlah Dokumen Jadi Barang Bukti - JPNN.com Jatim
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. Foto: Antara

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kepala desa, yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.

Berikutnya, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Untuk lima tersangka, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, Muhammad Ridwan, dan Sumarto telah ditahan. Sedangkan 17 tersangka sisanya belum.

Dalam konstruksi perkara, KPK memaparkan pemilihan kades (pilkades) serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Padahal 9 September 2021 ada 252 kepala desa setempat yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

Rupanya ada persyaratan khusus, yakni bagi para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai perwakilan dari Bupati Puput.

Untuk mendapat paraf itu, para para calon pejabat kepala desa diwajibkan menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp 20 juta per orang ditambah upeti penyewaan tanah kas desa senilai Rp 5 juta per hektare.

KPK menyita barang bukti sejumlah dokumen hasil penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News