Kasus Bupati Probolinggo, Sejumlah Barang di 5 Lokasi Berikut Diamankan KPK
![Kasus Bupati Probolinggo, Sejumlah Barang di 5 Lokasi Berikut Diamankan KPK - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/watermark/2021/02/08/komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-fotoilustrasi-arsip-jp-wmru.jpg)
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Sejumlah dokumen, bukti elektronik, dan uang terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Pemkab Probolinggo Tahun 2021 diamankan KPK pada Kamis (2/9)
"Tim penyidik selesai melakukan penggeledahan pada beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur," kata Plt Jubir, KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (3/9).
Barang-barang tersebut merupakan hasil penggeledahan dalam penyidikan di lima lokasi, antara lain, rumah pribadi Bupati Probolinggo, rumah dinas bupati, kantor bupati, kantor Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Kantor Kecamatan Paiton.
Ali menuturkan barang-barang yang diamankan tersebut selanjutnya akan segera dianalisis untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti kasus tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa itu.
Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI sekaligus mantan bupati setempat sebelumnya.
Kemudian, Doddy Kurniawan selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan, ASN/Camat Paiton.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kepala desa, yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.
Sejumlah dokumen, bukti elektronik, dan uang terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Pemkab Probolinggo Tahun 2021 diamankan KPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News