Kasus Bupati Probolinggo, Sejumlah Barang di 5 Lokasi Berikut Diamankan KPK
Jumat, 03 September 2021 – 21:54 WIB

Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait dengan kasus Bupati Probolinggo. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/mcr13/jpnn)
Sejumlah dokumen, bukti elektronik, dan uang terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Pemkab Probolinggo Tahun 2021 diamankan KPK
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News