Kasus Bupati Probolinggo, KPK Periksa 17 Tersangka Calon Kepala Desa

Jumat, 03 September 2021 – 15:00 WIB
Kasus Bupati Probolinggo, KPK Periksa 17 Tersangka Calon Kepala Desa - JPNN.com Jatim
KPK memanggil 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - KPK memanggil 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021, Jumat (3/9).

"Pemeriksaan diagendakan digelar di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Jakarta.

KPK sebelumnya menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa itu.

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI sekaligus mantan bupati setempat sebelumnya.

Kemudian, Doddy Kurniawan selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan, ASN/Camat Paiton.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kepala desa, yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.

Berikutnya, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Untuk lima tersangka, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, Muhammad Ridwan, dan Sumarto telah ditahan. Sedangkan 17 tersangka sisanya belum.

Kali ini, KPK memanggil 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa yang melibatkan Bupati Probolinggo beberapa waktu lalu.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News