8 Saksi Kasus Dugaan TPPU Mantan Bupati Mojokerto MKP Diperiksa KPK
MKP juga diduga tak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu pada KPK sebagaimana diatur Pasal 16 UU 30/2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diduga pula telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.
Mustofa pun diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit dan roda dua dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit. (antara/mcr13/jpnn)
Penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) terus berlanjut.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News