8 Saksi Kasus Dugaan TPPU Mantan Bupati Mojokerto MKP Diperiksa KPK
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak delapan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dipanggil KPK, Kamis (2/9).
"Hari ini, pemeriksaan TPPU dengan tersangka MKP di Polres Mojokerto Kota," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Jakarta.
Mereka yang dipanggil, yaitu Kasi Kemasyarakatan Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Karnan; dua pensiunan PNS, Sukitno Lilo Pranoto dan Ponar; Sekretaris Kecamatan Puri, Hartono.
Lalu, Kasi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Achmad Faisol Prasetyo; pensiunan PNS Dispendik setempat, Nur Basuki; Kadispendik, Zainul Arifin; dan Purtono selaku petani/makelar.
KPK sebelumnya menetapkan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018.
Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU yang bersangkutan.
Mustofa pun dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dia diduga menerima upah dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas, dan SKPD/OPD, camat, serta kepala sekolah SD-SMA setempat.
Penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) terus berlanjut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News