Jadi Kepala Desa di Probolinggo, Mesti Setor Sebegini, Begini Modusnya

Selasa, 31 Agustus 2021 – 13:30 WIB
Jadi Kepala Desa di Probolinggo, Mesti Setor Sebegini, Begini Modusnya - JPNN.com Jatim
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8). Foto : Ricardo/JPNN.com

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan yang akan purnatugas," ujar dia.

Pada Jumat (27/8), 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di wilayah Kecamatan Krejengan.

Kala itu, diduga sudah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantara Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan.

Baca Juga: OTT KPK di Probolinggo, Diduga Berkaitan dengan Jual Beli Jabatan

"Dari yang hadir, telah disepakati masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul Rp 240 juta," tutur Alex.

Dalam kasus itu, KPK pun menetapkan 22 orang tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Sebagai penerima ada empat orang, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK), dan Muhammad Ridwan (MR).

Sedang sebagai pemberi terdapat 18 orang yang akan menduduki pejabat kepala desa.

Begini modus kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Probolinggo.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News