Jadi Kepala Desa di Probolinggo, Mesti Setor Sebegini, Begini Modusnya

Selasa, 31 Agustus 2021 – 13:30 WIB
Jadi Kepala Desa di Probolinggo, Mesti Setor Sebegini, Begini Modusnya - JPNN.com Jatim
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8). Foto : Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Dalam kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), KPK menyebut untuk menjadi pejabat kepala desa mesti membayar Rp 20 juta dahulu.

"Ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (31/8) dini hari.

Alex memaparkan Probolinggo sebenarnya mengagendakan pemilihan kepala desa serentak tahap II pada 27 Desember 2021, namun kemudian diundur jadi 9 September nanti.

Ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan para kades, maka bakal diisi ASN di Pemkab Probolinggo. Sementara pengusulannya dilakukan melalui camat," ujar dia.

Rupanya ada persyaratan khusus bagi para pejabat kepala desa sementara dari ASN itu, yakni mesti mendapat persetujuan Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI yang juga suami Bupati Probolinggo.

Persetujuan tersebut dibuktikan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai perwakilan dari Puput.

Untuk mendapat ACC HA, para calon pejabat kepala desa diwajibkan menyetorkan sejumlah uang.

Begini modus kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Probolinggo.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News