Jadi Kepala Desa di Probolinggo, Mesti Setor Sebegini, Begini Modusnya
Selasa, 31 Agustus 2021 – 13:30 WIB
Baca Juga: KPK Lakukan OTT di Probolinggo, Dikabarkan Tangkap Bupati
Para pemberi dana itu dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/mcr13/jpnn)
Begini modus kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Probolinggo.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News