Didakwa Terima Uang Jual Beli Jabatan, Eks Bupati Nganjuk Ajukan Eksepsi
Senin, 30 Agustus 2021 – 20:47 WIB

Kuasa hukum Eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Tis'at Afriyandi. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Sementara itu, Tis'at Afriyandi selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.
Menurut dia ada dakwaan alternatif yang disampaikan JPU.
"Kami akan mempelajari lebih lanjut, pada prinsipnya, terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU. Yang jelas, kami mengajukan eksepsi minggu depan," tutur dia. (mcr12/mcr13/jpnn)
Eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat melakoni sidang perdananya di PN Tipikor. Terdakwa dituding ....
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News