Sambungan Proses Hukum Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat

Selasa, 08 Juni 2021 – 07:26 WIB
Sambungan Proses Hukum Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat - JPNN.com Jatim
Proses hukum kasus jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk berlanjut. Foto: ANTARA Jatim/Foto Dok/Prasetia Fauzani

jatim.jpnn.com, NGANJUK - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (7/6).

"Penyerahan berkas perkara tahap satu telah diberikan ke jaksa peneliti Kejaksaan Agung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Pelimpahan tahap I tersebut terdiri atas tujuh berkas perkara untuk tujuh tersangka. Polri pun menunggu tanggapan dari Kejagung apakah berkas itu dinyatakan lengkap atau belum.

Argo mengatakan apabila nantinya dinyatakan lengkap, penyidik langsung melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Korps Adhyaksa.

"Untuk penelitian selama waktu tertentu (14 hari, red). Apabila dinyatakan cukup dan lengkap maka penyidik berkewajiban melakukan tahap dua," ujar dia.

Dalam kasus hasil OTT KPK dengan Bareskrim Polri itu, penyidik kepolisian telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk.

Novi Rahman Hidayat bersama Ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap jual beli jabatan.

Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace; Edie Srijato (ES), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro; Haryanto (HR), Camat Berbek; Bambang Subagio (BS), Camat Loceret; dan Tri Basuki Widodo (TBW), mantan Camat Sukomoro. (cuy/mcr13/jpnn)

Proses hukum pidana kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat berlanjut.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News