20 Tahun Penjara Jadi Ancaman Hukuman 3 Kurir Sabu-Sabu Lintas Provinsi Ini

Selasa, 24 Agustus 2021 – 21:46 WIB
20 Tahun Penjara Jadi Ancaman Hukuman 3 Kurir Sabu-Sabu Lintas Provinsi Ini - JPNN.com Jatim
Konferensi pers pengungkapan jaringan kurir sabu-sabu lintas provinsi Jawa-Sumatera, Selasa (24/8). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Berikutnya, tersangka Sugeng ditangkap saat perjalanan menuju Surabaya dari Jakarta. Dia sudah mengirimkan barang haram itu sebanyak tujuh kali disembunyikan di dalam kardus rice cooker.

"Barang yang sudah diterima dan diedarkan sebanyak 100 kilogram. Dia ditangkap di pintu Tol (Warugunung, red) Surabaya," ujar Yusep.

Mantan Ditreskrimsus Polda Jatim itu menyampaikan ketiga pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta setiap pengiriman satu kilogram sabu-sabu.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)

 
olrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil menyingkap jaringan narkoba lintas provinsi Jawa-Sumatera. Simak!

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News