20 Tahun Penjara Jadi Ancaman Hukuman 3 Kurir Sabu-Sabu Lintas Provinsi Ini

Selasa, 24 Agustus 2021 – 21:46 WIB
20 Tahun Penjara Jadi Ancaman Hukuman 3 Kurir Sabu-Sabu Lintas Provinsi Ini - JPNN.com Jatim
Konferensi pers pengungkapan jaringan kurir sabu-sabu lintas provinsi Jawa-Sumatera, Selasa (24/8). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil menyingkap jaringan narkoba lintas provinsi Jawa-Sumatera. Sebanyak tiga pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus itu.

Ketiganya, antara lain, Siti Rachmawati (42) warga Pakis, Surabaya; Krisna Andhika (38) asal Menganti, Gresik; dan Sugeng Prayitno (47) dari Rawakuning, Jakarta Timur.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menuturkan dua di antara tiga pelaku berperan sebagai kurir serta pengedar sabu-sabu, yaitu Siti dan Krisna.

"Total barang bukti yang kami amankan dari ketiga pelaku sebanyak 13,4 kilogram sabu-sabu," kata dia, Selasa (24/8).

Yusep menjelaskan rentetan penangkapan itu dilakukan sejak Juli-Agustus 2021.

Awalnya tim opsnal menangkap Siti pada 21 Juli lalu dengan barang bukti total 2,6 kilogram.

"Dia sudah menerima dan menyebarkan sepuluh kilogram," tutur dia.

Dari hasil pengembangan, tersangka Krisna akhirnya ditangkap pada 28 Juli 2021. Dia sudah menyebarkan sabu-sabu sejak April 2021 sebanyak tiga kilogram.

olrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil menyingkap jaringan narkoba lintas provinsi Jawa-Sumatera. Simak!
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News