20 Tahun Penjara Jadi Ancaman Hukuman 3 Kurir Sabu-Sabu Lintas Provinsi Ini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil menyingkap jaringan narkoba lintas provinsi Jawa-Sumatera. Sebanyak tiga pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus itu.
Ketiganya, antara lain, Siti Rachmawati (42) warga Pakis, Surabaya; Krisna Andhika (38) asal Menganti, Gresik; dan Sugeng Prayitno (47) dari Rawakuning, Jakarta Timur.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menuturkan dua di antara tiga pelaku berperan sebagai kurir serta pengedar sabu-sabu, yaitu Siti dan Krisna.
"Total barang bukti yang kami amankan dari ketiga pelaku sebanyak 13,4 kilogram sabu-sabu," kata dia, Selasa (24/8).
Yusep menjelaskan rentetan penangkapan itu dilakukan sejak Juli-Agustus 2021.
Awalnya tim opsnal menangkap Siti pada 21 Juli lalu dengan barang bukti total 2,6 kilogram.
"Dia sudah menerima dan menyebarkan sepuluh kilogram," tutur dia.
Dari hasil pengembangan, tersangka Krisna akhirnya ditangkap pada 28 Juli 2021. Dia sudah menyebarkan sabu-sabu sejak April 2021 sebanyak tiga kilogram.
olrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil menyingkap jaringan narkoba lintas provinsi Jawa-Sumatera. Simak!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News