Aktivis Antinarkoba Terjun Jadi Bandar Sabu-Sabu, Ada Kok!

Rabu, 07 Juli 2021 – 14:54 WIB
Aktivis Antinarkoba Terjun Jadi Bandar Sabu-Sabu, Ada Kok! - JPNN.com Jatim
Aktivis antinarkoba yang mengeklaim khilaf mengonsumsi sabu-sabu selama dua bulan. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

jatim.jpnn.com, SURABAYA - "Saya khilaf," kata HR (48), seorang aktivis antinarkoba dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Surabaya, Jawa Timur saat mengakui perbuatannya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan HR kini menjadi tersangka lantaran diduga menjadi bandar sabu-sabu.

Ganis menceritakan semula pihaknya menerima laporan dari masyarakat terdapat rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, bahkan sesekali menjadi tempat pesta sabu-sabu.

"Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada 28 Juni 2021, penggeledahan pun dilakukan di rumah tersangka," kata dia, Selasa (6/7).

Petugas menemukan dua gram sabu-sabu, timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, satu kotak bekas rokok.

HR mengungkapkan baru dua tahun menjadi aktivis antinarkoba. Adapun menjadi pengedar dan mengonsumsi sabu-sabu sedari dua bulan lalu.

HR kini dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (mcr12/mcr13/jpnn)

HR (48), seorang aktivis antinarkoba dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Surabaya, Jawa Timur diciduk lantaran diduga menjadi bandar sabu-sabu

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News