Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal, 11 Orang Jadi Tersangka
![Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal, 11 Orang Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/watermark/2021/02/18/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-yusri-yunus-saat-menjela-3s0n.jpg)
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkasus kasus dugaan mafia tanah terhadap ibunda dari Dino Patti Djalal.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi, mengaku belum menjelaskan secara mendetail tentang identitas 11 tersangka yang telah diamankan tersebut.
AKBP Dwiasi juga belum memerinci di mana saja para pelaku itu diamankan dan waktu penangkapannya.
"Tim sidik mengembangkan sampai ke dalangnya dengan pembuktian materil terhadap tiga tersangka. Total sudah 11 tersangka," ungkap AKBP Dwiasi saat dikonfirmasi, Rabu (17/2) malam.
"Konstruksi perbuatan sindikat ini sedang dipenuhi alat buktinya oleh Tim Sidik Subdit Harta Benda Ditreskrimum PMJ," jawab Dwiasi.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik orang tua Dino Patti Djalal di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kelima orang tersangka itu ditangkap pada Selasa (16/2) pagi, lantaran terlibat dalam kasus tersebut.
"Kasus tanah di daerah Pondok Indah sudah ada tersangka. Sudah kami amankan subuh tadi. Total semuanya ada lima tersangka," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/2).
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkasus kasus dugaan mafia tanah terhadap ibunda dari Dino Patti Djalal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News