ICW Enggan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dihukum Mati, Tapi.....
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kurang menyutui soal wacana hukuman mati bagi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo maupun mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara karena melakukan korupsi.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dua mantan pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabinet Indonesia Maju itu pantas dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk pidana mati.
Wacana soal pidana mati untuk Edhy dan Juliari itu kembali mencuat setelah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai dua eks nayaka itu memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut dijelaskan sanki yang diberikan bagi seseorang yang terbukti bersalah melakukan korupsi.
Pada pasal tersebut juga dijelaskan soal terdakwa korupsi bisa mendapatkan hukuman mati apabila melakukan pelanggaran berat.
Namun, sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjerat Edhy maupun Juliari dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor yang membuat ancaman hukuman mati.
"Penting untuk dijadikan catatan, dua orang penyelenggara negara tersebut tidak atau belum disangka dengan pasal tentang kerugian negara, melainkan baru terkait penerimaan suap atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Namun, ICW justru mengkritisi penerapan hukuman mati. Pertama, hukuman mati bagi pelaku korupsi bertentangan dengan hak asasi manusia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) kurang setuju soal wacana hukuman mati bagi Edhy Prabowo dan Juliari karena terlibat kasus korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News