Batang-Batang Rel Itu Jadi Bukti Kejahatan Fendi dan Azami
Jumat, 20 Agustus 2021 – 20:05 WIB
Barang bukti lain yang turut diamankan, yakni satu unit pikap berpelat nomor N 8824 H, tabung gas LPG tiga kilogram, dua tabung oksigen, dan satu alat las pemotong besi baja.
Bagoes menyatakan pelaku Fendi dan Azami kini telah dibawa ke Mapolsek Kepanjen untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam mendapat hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Polisi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur menciduk dua orang pencuri besi baja rel kereta api setempat.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News