Aniaya Warga, Anggota DPRD Jember Divonis 25 Hari Penjara

Selasa, 17 Agustus 2021 – 12:46 WIB
Aniaya Warga, Anggota DPRD Jember Divonis 25 Hari Penjara - JPNN.com Jatim
Foto dok. Suasana sidang saat agenda tuntutan terhadap terdakwa anggota DPRD Jember Imron Baihaqi di PN Jember. (ANTARA/Zumrotun Solichah)

Dengan vonis itu, terdakwa tidak lagi harus menjalani kurungan badan lantaran telah menjalani 16 hari tahanan di Lapas kelas IIA Jember dan 50 hari tahanan kota yang setara 10 hari penahanan. Jadi, kliennya sudah menjalani kurungan total selama 26 hari.

Setelah majelis hakim membacakan putusan atas kasus penganiayaan itu, anggota DPRD Jember Imron Baihaqi langsung bebas. (antara/mcr13/jpnn)

Anggota DPRD Jember, Imron Baihaqi dijatuhi hukuman 25 hari penjara atas perkara tindak pidanan penganiayaan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News