Aniaya Warga, Anggota DPRD Jember Divonis 25 Hari Penjara
Selasa, 17 Agustus 2021 – 12:46 WIB
Dengan vonis itu, terdakwa tidak lagi harus menjalani kurungan badan lantaran telah menjalani 16 hari tahanan di Lapas kelas IIA Jember dan 50 hari tahanan kota yang setara 10 hari penahanan. Jadi, kliennya sudah menjalani kurungan total selama 26 hari.
Setelah majelis hakim membacakan putusan atas kasus penganiayaan itu, anggota DPRD Jember Imron Baihaqi langsung bebas. (antara/mcr13/jpnn)
Anggota DPRD Jember, Imron Baihaqi dijatuhi hukuman 25 hari penjara atas perkara tindak pidanan penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News