Bupati Sampang Dipolisikan Warganya Sendiri, Salahnya...
jatim.jpnn.com, SAMPANG - Polisi mendalami kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Bupati Sampang Slamet Junaidi pada 9 Agustus lalu.
"Kami tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta penjelasan kepada para pihak," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto, Minggu (15/8).
Polisi belum bisa mengambil keputusan apapun atas laporan tersebut karena tim Reskrim Polres Sampang masih bekerja.
Pada 12 Agustus 2021, seorang warga atas nama Efendi mendatangi Mapolres Sampang guna melaporkan Bupati Sampang Slamet Junaidi atas dugaan pelanggaran prokes saat peluncuran logo Bank BUMD, PT BPRS BAS pada 9 Agustus 2021.
Pelapor menyampaikan bupati melakukan pelanggaran prokes dan tidak memberikan teladan yang baik bagi masyarakat lantaran kegiatan itu menimbulkan kerumunan.
Efendi pun menyatakan jumlah tamu undangan melebihi ketentuan maksimal yang ditetapkan Satgas COVID-19. Banyak hadirin pula tidak menjaga jarak, bahkan sebagian tak menggunakan masker.
"Seharusnya Bupati Sampang Slamet Junaidi tidak hadir ke sana dan acara peluncuran logo Bank Sampang dilakukan secara virtual atau hybrid mengingat masih masa pandemi," ujar Efendi.
Dia menilai tindakan Bupati Sampang Slamet Junaidi itu melanggar UU Karantina Kesehatan Nomor 6/2018 Pasal 93 yang sekaligus menjadi dasar laporannya ke Mapolres Sampang.
Polisi mendalami kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Bupati Sampang Slamet Junaidi pada 9 Agustus lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News