Dua Orang Asal Sampang Ini Bayar Denda Rp 1 Juta Gegara Gelar Orkes Dangdut, Lha?

Rabu, 21 Juli 2021 – 22:50 WIB
Dua Orang Asal Sampang Ini Bayar Denda Rp 1 Juta Gegara Gelar Orkes Dangdut, Lha? - JPNN.com Jatim
Sidang putusan pada dua warga yang melanggar protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur pada 19 Juli 2021. ANTARA/HO-Humas PN Sampang

jatim.jpnn.com, SAMPANG - Dua orang warga asal Sampang dijatuhi denda Rp 1 juta gara-gara terbukti menggelar orkes dangdut saat PPKM darurat.

"Warga tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan, karena menggelar pementasan orkes dangdut pada sebuah acara resepsi pernikahan yang digelar di Dusun Bates," kata majelis hakim yang menangani kasus itu, Syivia Nanda Putri, Rabu (21/7).

Baca Juga: Pemkab Gresik Rekrut 64 Pengurus Jenazah Covid-19

Syivia menjelaskan vonis bersalah itu dijatuhkan PN Sampang pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 19 Juli 2021 atau sehari sebelum perayaan Kurban.

Adapun kedua warga Sampang tersebut menerima vonis bersalah yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Sampang.

Baca Juga: Surabaya Zona Merah, Wawali Armuji Kemenkes Percepat Rekrutmen

Mereka juga meminta maaf di persidangan atas tindakan menggelar orkes dangndut saat PPKM darurat.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz sangat menyayangkan atas digelarnya pertunjukan orkes dangdut dalam pernikahan di Desa Taddan di tengah pandemik saat ini.

Baca Juga: Sejumlah Pengendara Kesulitan Lewati Jembatan Suramadu, Emil Dardak: Itu Namanya Pengendalian

Dua orang warga asal Sampang dijatuhi denda Rp 1 juta gara-gara terbukti menggelar orkes dangdut saat PPKM darurat.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News