Dua Orang Asal Sampang Ini Bayar Denda Rp 1 Juta Gegara Gelar Orkes Dangdut, Lha?
jatim.jpnn.com, SAMPANG - Dua orang warga asal Sampang dijatuhi denda Rp 1 juta gara-gara terbukti menggelar orkes dangdut saat PPKM darurat.
"Warga tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan, karena menggelar pementasan orkes dangdut pada sebuah acara resepsi pernikahan yang digelar di Dusun Bates," kata majelis hakim yang menangani kasus itu, Syivia Nanda Putri, Rabu (21/7).
Baca Juga: Pemkab Gresik Rekrut 64 Pengurus Jenazah Covid-19
Syivia menjelaskan vonis bersalah itu dijatuhkan PN Sampang pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 19 Juli 2021 atau sehari sebelum perayaan Kurban.
Adapun kedua warga Sampang tersebut menerima vonis bersalah yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Sampang.
Baca Juga: Surabaya Zona Merah, Wawali Armuji Kemenkes Percepat Rekrutmen
Mereka juga meminta maaf di persidangan atas tindakan menggelar orkes dangndut saat PPKM darurat.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz sangat menyayangkan atas digelarnya pertunjukan orkes dangdut dalam pernikahan di Desa Taddan di tengah pandemik saat ini.
Baca Juga: Sejumlah Pengendara Kesulitan Lewati Jembatan Suramadu, Emil Dardak: Itu Namanya Pengendalian
Dua orang warga asal Sampang dijatuhi denda Rp 1 juta gara-gara terbukti menggelar orkes dangdut saat PPKM darurat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News