Belum Ada Regulasi Prokes dari Kemenhub, KAI Tak Wajibkan Masker
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT KAI Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya belum menerima regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI perihal protokol kesehatan (prokes) bagi penumpang kereta api.
Manajer PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menerangkan saat ini, aturan dari Kemenhub selaku regulator belum turun.
"Kami mengacu kepada Kemenhub tentang syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta api seperti apa. Saat ini, kami masih menunggu hal itu seperti apa, masih belum ada," ujarnya, Senin (18/12).
Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan imbauan kepada penumpang untuk menggunakan masker bagi yang merasa tidak sehat.
"Penggunaan masker tidak diwajibkan, tetapi petugas di lapangan pasti akan memberikan imbauan kepada penumpang yang kedapatan dalam keadaan sakit, seperti flu atau lainnya untuk menggunakan masker," ujar Luqman.
Pihaknya mencatat pemesanan tiket KA jarak jauh (KAJJ) tertinggi pada 23 Desember 2023 yang mencapai 20.148 pelanggan. Itu 86 persen dari kapasitas 23.482 tiket yang disediakan per hari. Hal tersebut sekaligus diprediksi menjadi puncak mudik untuk menyambut perayaan Natal 2023.
Luqman menjelaskan masyarakat yang akan menggunakan kereta api sebagai moda perjalanannya agar memantau ketersediaan tiket secara langsung karena saat ini masih tersedia.
"Penumpang dapat memilih tanggal alternatif atau menggunakan fitur connecting train yang membantu memberikan alternatif perjalanan kereta api dengan mengkombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan pada aplikasi Acces by KAI," ucap Luqman Arif. (antara/faz/jpnn)
Sejauh ini, Kemenhub belum mengeluarkan regulasi menyangkut tentang prokes. KAI pun tidak mewajibkan penumpang kereta menggunakan masker.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News