Bupati Sampang Dipolisikan Warganya Sendiri, Salahnya...

Minggu, 15 Agustus 2021 – 18:00 WIB
Bupati Sampang Dipolisikan Warganya Sendiri, Salahnya... - JPNN.com Jatim
Dokumen Bupati Sampang Slamet Junaidi saat menghadiri acara peluncuran logo Bank Sampang. (ANTARA/Humas Sampang)

Efendi menjelaskan pasal itu menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

"Kami berharap, aparat tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Sehingga tak terkesan, hukum hanya berlaku bagi masyarakat sipil," tutur dia.

Selain Bupati Sampang Slamet Junaidi, Direktur Utama Bank Sampang Syaifullah Asyik turut dilaporkan selaku penanggung jawab acara.

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Sampang sebelumnya menyatakan acara yang dihadiri Bupati Slamet Junaidi itu sudah sesuai aturan penegakan disiplin prokes.

Di lokasi, tersedia tempat mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir. Sementara hadirin diminta memakai masker dan panitia telah mengatur jarak fisik antartamu undangan. (antara/mcr13/jpnn)

 
Polisi mendalami kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Bupati Sampang Slamet Junaidi pada 9 Agustus lalu.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News