Tersangka Korupsi Dana Desa Kradinan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Satu Masih Buron

Kamis, 24 April 2025 – 22:05 WIB
Tersangka Korupsi Dana Desa Kradinan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Satu Masih Buron - JPNN.com Jatim
Polisi membawa tersangka korupsi dana desa, ES (tengah) menuju Kejaksaan usai pers rilis di Mapolres Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (24/4). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp743.620.928,86, bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

"Pada 2020, tersangka menarik tunai sebesar Rp784 juta dari Dana Desa dan ADD. Sementara pada 2021, penarikan tunai mencapai Rp984 juta. Semua pencairan didukung bukti kuitansi," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Rio Pradana menambahkan penyidik telah memeriksa 60 saksi dan lima orang ahli. Selain itu, melakukan penggeledahan serta penyitaan dokumen, termasuk rekening desa dan rekening pribadi tersangka.

"Untuk memperkuat pembuktian, kami juga melibatkan BPN Tulungagung guna menelusuri aset milik tersangka," kata Rio.

Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Adapun tersangka WS ditetapkan sebagai buron sejak 31 Oktober 2022 karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. (antara/mcr12/jpnn)

Polres Tulungagung limpahkan Kades Kradinan ke kejaksaan atas kasus korupsi Dana Desa Rp743 juta. Kaur Keuangan menjadi buron sejak 2022.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News