Anggota Polres Pacitan 4 Kali Cabuli Tahanan Perempuan Berujung Pemerkosaan
Kamis, 24 April 2025 – 21:30 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast (kiri) menjelaskan tentang update kasus anggota Polres Pacitan yang memerkosa tahanan perempuan. Foto: Source for JPNN
Dia diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Sanksi itu diberikan saat LC menjalani sidang kode etik profesi Polri di Bid Propam Polda Jatim yang digelar pada Rabu (23/4).
"Keputusan yang terakhir atau yang ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau kita kenal dengan PTDH atau lebih kita kenal juga adalah pemecatan kepada saudara LC,” ujar Jules. (mcr23/mcr12/jpnn)
Tak hanya sekali, oknum polisi berinisial LC di Polres Pacitan mencabuli tahanan perempuan empat kali yang berujung pada pemerkosaan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News