Anggota Polres Pacitan Pemerkosa Tahanan Perempuan Dipecat Tidak Hormat
Kamis, 24 April 2025 – 18:40 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan terkait update anggota Polres Pacitan yang memerkosa tahanan perempuan. Foto: Source for JPNN
Lalu yang terakhir adalah pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adapun terkait tindakan pidana yang dilakukan LC disangkakan pasal Pasal 6 huruf c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pada hari Rabu 23 April 2025 tersangka LC telah ditahan di rumah tahanan Polri Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 oleh penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Jatim,” ujar Jules. (mcr23/jpnn)
Bid Propam Polda Jatim beri sanksi tegas PDTH kepada anggota Polres Pacitan yang cabuli dan setubuhi napi perempuan
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News