Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Mantan Karyawan Jan Hwa Diana

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya Achmad Zaini menyatakan bahwa pendampingan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemkot Surabaya terhadap warga yang mengalami masalah ketenagakerjaan.
“Saya mendampingi Mbak Nila. Sudah ada bukti tanda laporan ke kepolisian,” kata Zaini.
Dia menjelaskan bahwa dalam aturan ketenagakerjaan, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebenarnya dilarang.
“Kalau di Pergub Nomor 8 Tahun 2016, menahan ijazah atau bukti yang asli dilarang, bisa denda Rp50 juta atau (kurungan pidana) 6 bulan penjara,” jelasnya.
Meski begitu, Zaini mengaku tidak mengetahui secara rinci pasal yang digunakan dalam laporan tersebut.
“Terus kemudian yang dilaporkan Mbak Nila tadi saya tidak tahu pasal berapa, saya hanya mendampingi,” ujarnya.
Terkait peran Pemkot Surabaya, Zaini menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya membantu pekerja mendapatkan hak-haknya.
"Saya sebagai Kepala Disperinaker mendampingi, semuanya kita serahkan Mbak Nila laporannya, agar apa yang diinginkan Mbak Nila sesuai yang diharapkan, tidak kurang tidak lebih,” ungkapnya.
Polisi masih dalami kasus dugaan penahanan ijazah yang sempat viral
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News