Pihak yang Bantu Steven Sinugroho Perdagangkan Sianida Ilegal Siap-Siap Saja

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bareskrim Polri mengungkap adanya potensi tersangka baru dalam kasus perdagangan sianida ilegal.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pembeli dan beberapa pihak yang terkait dengan aktivitas bisnis haram tersebut akan diperiksa.
“Ini kami kembangkan sampai ke tingkat pembeli dan pihak-pihak yang mendukung atau membantu kegiatan ini (penjualan sianida ilegal),” ucap Nunung, Kamis (8/5).
Pihak-pihak yang dimaksud adalah orang-orang yang membantu Steven untuk mendapatkan izin impor sianida dari China.
“Pihak-pihak itu bisa dari mana saja, termasuk dari perusahan-perusahan yang dia sudah izin pertambangannya habis kemudian digunakan untuk mengurus izin impor sianida ini,” ungkapnya.
Kasus tersebut, kata dia, juga bisa dikembangkan untuk mengungkap tambang emas ilegal karena Steven menjual sianida ke perusahaan tersebut tanpa izin.
“(Ada kaitannya dengan mafia tambang ilegal?) Sangat ada, khususnya tambang emas. Walaupun sudah menetapkan satu tersangka, tadi saya bilang ada potensi tersangka lain karena saat ini masih diperiksa,” jelasnya.
Steven dijerat Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bareskrim Polri mengungkap adanya potensi baru dalam kasus perdagangan sianida ilegal senilai Rp22,7 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News